Kelurahan Sukajadi Kelurahan Sukajadi

Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

        PERSYARATAN

*  Bagi Penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarga ke dalam Pusat Bank Data Kependudukan Nasional menyerahkan :

  1. Surat pengantar dari RT
  2. Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06
  3. KK yang lama
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah/akta perceraian
  5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam KK
  6. Fotocopy surat kelahiran dari Desa/Kelurahan bagi
  7. Foto copy akta pengangkatan anak bagi anggota

keluarga yang baru lahir

  1. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama
  2. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formular F1.04.

*Bagi penduduk yang sudah memiliki NIK (membentuk rumah tangga baru, pindah tempat tinggal, KK hilang/rusak).

  1. Surat pengantar RT
  2. Bagi penduduk yang membentuk rumah Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan
  • Foto copy KK yang lama
  • Foto copy akta perkawinan /surat nikah/akta perceraian

Foto copy KTP Kepala keluarga dan anggota keluarganya

Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal

  1. KK yang lama
  2. Surat keterangan pindah dari daerah asal.

Bagi penduduk yang KK hilang/rusak  

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Foto copy KTP dari salah satu anggota keluarga
  4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  4. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SILAWO, dan mencetak Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  5. Kasi Pemetrintahan memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Lurah memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  7. Petugas mengarsip Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dari RT

Jangka Waktu Pelayanan

35 Menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Read Previous

Surat keterangan Pindah